MUBA.- Polsek Keluang pada Minggu (09/07/2023) mengamankan Muhammad Rama (22) warga Cipta Praja kecamatan Keluang, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan simpang Pauh kelurahan Keluang.
Yang bersangkutan diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan, didalam tas selempang yang dibawanya ditemukan kotak rokok merk Duta yang setelah dibuka berisi 2 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,25 gram yang diakui sebagai miliknya.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Keluang Akp. M. Kurniawan Azwar STK. Sik. M.AP. saat dikonfirmasi Tribratanews hari Rabu (12/07/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelanggar tindak pidana narkoba.
” Tersangka kami tangkap karena sebelumnya diinformasikan sering melakukan transaksi narkoba, sehingga kami melakukan pengintaian, dan saat tersangka lewat kami stop dan periksa, ternyata benar yang bersangkutan membawa 2 paket diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam kotak rokok merk duta didalam tas selempang yang dibawanya,”jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Keluang AKP M. Kurniawan Azwar STK. SIK. M.AP, Rabu (12/07/2023)
Dikatakan Kurniawan lebih lanjut, pihaknya akan !enindaklanjuti sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika, hal ini dilakukan dalam upaya menekan dan memberantas peredaran barang haram tersebut.
” Sekecil apapun informasi berkaitan dengan peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba akan kami tindaklanjuti. Kepada masyarakat kami himbau untuk tidak segan memberikan informasi kepada kami jika ditemukan adanya kegiatan transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba diwilayah kita, ini semua demi keselamatan generasi yang akan datang,”himbaunya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini pihaknya limpahkan ke penyidik satres Narkoba polres Muba. “tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal.20 tahun, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah,” urainya. (Firman).



