Sekayu– Iqbal M Yusup alias Kebal, (39) warga kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mencoba melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun meski gagal lantaran ada perlawanan dari sang nenek.
“Tersangka sudah kita amankan Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wib” Kata Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira, STrk dalam keterangannya Jumat, (27/05/2022)
Diungkapkan kapolsek, Pencabulan itu terjadi Selasa, (24/05/22) pagi sekira pukul 06.00 wib di kebun karet milik korban di Desa Kecamatan Babat Supat, atas kejadian itu lalu Korban P kemudian menceritakan pencabulan terhadap dirinya itu ke anaknya, lalu setelah mendengar cerita korban keluarga besar korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Babat Supat.
“Tersangka yang sudah lama ditinggal istrinya sendirian ini melakukan aksinya secara diam diam. Dia ini mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan lewat dari depan rumah tersangka menuju kebun karetnya untuk nyadap karet,”ungkap kapolsek
Kemudian setelah sampai di kebun karet korban, tersangka dengan menggunakan topeng yang terbuat dari baju tersangka sendiri langsung beraksi.
“Kebal ini mendekati korban dari belakang lalu memeluk korbannya sembari menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya,” Ujarnya
Sontak saja korban meronta berteriak sambil meminta pertolongan, dan dengan sekuat tenaga korban berhasil membuka topeng tersangka. Tak sampai disitu, saat tersangka berusaha kembali menutupi mukanya yang sempat terbuka, korban berusaha melepaskan diri dengan menggigit tangan tersangka dan juga melukai jari tangan tersangka.
“Korban ini didorong tersangka setelah merasa kesakitan akibat gigitan. Korban juga sempat mengambil sebilah parang didekatnya, tersangka yang ketakutan langsung pergi berlari meninggalkan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami 7 jahitan di mulut bagian dalam,” tambahnya lagi.
Menerima laporan keluarga korban Iptu Widya Bhakti Dira, STrk yang baru menjabat sebagai kapolsek babat supat langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrimnya Aipda Wellthan, Ps, SH untuk segera menangkap pelaku.
“Kita langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Rabu, (25/05/22) sekira pukul 11.00 wib. Kita berhasil tangkap tersangka,” Ujar Weltan saat dihubungin Liputantribratamubanews. Com
Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terrsangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah diamankan di Mapolsek Babat Supat. (Firman).
BACA JUGA  Jalin Sinergitas, Kapolres AKBP. Listiyono Dwi Nugroho Sambangi Makodim 0401/Muba
Artikulli paraprakBupati Heri Amalindo: Yang Berani Melakukan Kontrak 5 Tahun Untuk P3K Hanya PALI
Artikulli tjetërPerebutkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah, Turnamen Golf Bupati PALI Cup Semarakan Pelantikan Kepenguran PGI PALI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini