MUSI BANYUASIN.- Satu Minggu menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Muba, AKP. Tomy Prambana SIK. MH. MSi. bersama anggotanya langsung tancap gas dengan mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana narkoba dalam waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum polres Muba.
Sasaran pertama tersangka RD (28) seorang ibu rumah tangga yang ditangkap atas kepemilikan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket dengan berat bruto 0,45 gram, yang ditangkap pada hari Selasa (26/12/2023 di desa Sungai Angit Kecamatan Babat toman, kedua tersangka AT (39) warga Betung kabupaten Banyuasin, ditangkap pada hari Kamis (28/12/2023) di Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais dengan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis Shabu , berat bruto 2, 16 gram dan 13 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, dan yang ke tiga tersangka JS (37) warga Muara Teladan yang ditangkap di Desa Supat Barat kecamatan Babat Supat, pada hari Jumat (29/12/2023) dengan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu, berat bruto 9,62 gram.
Saat dibincangi hari Minggu (31/12/2023) usai mengikuti upacara korp raport kenaikan pangkat dihalaman Mapolres Muba, AKP. Tomy Prambana membenarkan adanya ungkap kasus narkoba oleh satuan yang baru dipimpinnya satu Minggu ini.
” Alhamdulillah berkat kerja keras dan kekompakan tim, dalam satu Minggu ini sudah 3 kasus kami ungkap, ketiganya kami tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, dengan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu yang jumlahnya bervariasi,” jelasnya.(Firman).



