Muba– Menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Bupati Muba Nomor 20 tahun 2021 Terkait PPKM level 4, Tim Forkompincam memberi himbauan ke masyarakat yang akan melaksanakan resepsi pernikahan di Masa Pademi Covid 19, di Blok E dan Blok F Desa Sidorejo, Kamis (29/7/2021)
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian,SIK melalui Kanit Intelkam Polsek Keluang Ipda Iwan Susanto bersama Sekcam Keluang Amir Syaripudin, Kasi Trantib Basuki Rahmat, Brigadir M.Heriyansyah (Bhabinkamtibmas), dengan mendatangi kediaman Ramiso, yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan anaknya pada Minggu, 01 Agustus 2021 dan Surawan yang juga akan menyelenggarakan resepsi pernikahan anaknya pada Senin, 02 Agustus 2021.
“Sesuai instruksi pemerintah untuk senantiasa mematuhi anjuran pemerintah dan menerapkan prokes yang ketat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid19,termasuk menunda resepsi ditengah PPKM level 4″kata Kanit Intelkam Iwan
Iwan menambahkan, dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan tidak ada hiburan dan dipasang hanya 4 unit tenda dengan menerapkan prokes yang ketat.
Sementara Ramiso dan Surawan yang rencananya akan menikahkan anaknya mengungkapkan bahwa diacara pernikahan anaknya memperkirakan tanu yang akan hadir sekitar tiga puluh orang
“Perkiraan tamu undangan yang hadir lebih kurang 30 orang saat Acara Akad Nikah nanti. Dan kita sudah sampaikan untuk menakai masker termasuk sudah menyiapkan tempat cuci tangan ,alat pengukur suhu, termasuk menyediakan masker cadabgan,” pungkas keduanya.(Firman)