Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Polsek Sangdes Tangkap Jimmi Handoko Warga Macang Sakti Muba, Ini Sebabnya

By admin
9:42 - 08/03/2025 1 Min Read
0

MUBA- Polsek Sanga Desa menangkap seorang bandar sabu Jimmi Handoko (JH) (33) warga dusun III Desa Macang Sakti kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, Kamis (06/03/25).

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mengendus keberadaan JH berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan pemantauan, JH pun langsung ditangkap di rumah kosong yang beralamat di Dusun III Desa Macang Sakti Kec. Sanga Desa Kab. Mubay tanpa perlawanan apapun.

“Saat penangkapan, kita temukan 44  paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9.95 gram,” Ujar kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH, M.Si

Tak hanya itu, lanjutnya. 1 buah wadah kaleng di lakban hitam, 3 buah skop pipet plastik, 7 ball plasatik klip bening, 1 ball besar plastik klip bening, 1 unit Hp Oppo A54, 1 buah kotak Hp warna putih bertulsikan oppo A5s, Uang tunai sebesar Rp. 200.000 juga turut diamankan.

Pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumah kosong.

“Iya pelaku JH, setelah kita tangkap kita bawa ke mapolsek dan kemudian kita limpahkan ke sat res narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut” Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Firman)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkab. Muba Gelar Isra Mi’raj dan Syukuran Pelantikan Bupati-Wakil Bupati 2025-2030

Next

Polres Muba Berbagi Takjil

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme