SEKAYU– Rozi (35) seorang residivis kasus pencurian dan narkoba ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Babat Toman atas laporan dugaan pencurian di rumah kontrakan korban Ade Supriadi (62) warga kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar yang mengontrak rumah di Kelurahan Babat kecamatan Babat Toman, Senin (01/05/2023).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (26/04/2023) saat rumah dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel jendela bagian belakang lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban.
Barang yang berhasil diambil pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit nopol BG 4707 MR, 2 unit tabung gas ukuran 3 kg dan 2 unit mesin pompa air merk Honda dan Robin.
Kapolres Muba AJBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar S.TrK. MSi. membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
” Tersangka kami tangkap setelah mendapatkan informasi keberadaannya, berikut barang bukti dari hasil kejahatan tersebut masih ada padanya, dan setelah ditangkap tersangka mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,”terang Vico.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Iptu Lekat Hariyanto SH menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan juga narkoba, selain itu tersangka juga diindikasikan sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sedang tidak ditunggu penghuninya .
Dengan telah tertangkapnya tersangka tersebut masyarakat Babat Toman sangat berterima kasih kepada personil Polsek yang telah berhasil menangkap pelaku, karena ulah pelaku tersebut sudah membuat keresahan, bahkan ada masyarakat yang mengatakan tersangka termasuk beruntung ditangkap polisi, karena sebenarnya masyarakat sudah curiga terhadap tersangka tersebut setiap ada rumah kosong yang menjadi sasaran pencurian, dan masyarakat sudah berencana untuk menghakimi tersangka jika tertangkap oleh masyarakat. jelas Lekat.
“Tersangka sekarang ditahan di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan atas perkaranya dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun”. tambahnya. (Firman).



