Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Saat Sedang Mengantarkan Korbannya Kepenginapan, Kartika Seorang IRT Warga Soak Baru Sekayu Ini Diciduk Polisi 

By admin
7:58 - 25/06/2023 2 Min Read
0

MUBA.- Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak secara seksual, Kartika (19) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Soak Baru kecamatan Sekayu, diamankan oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu sekira pukul 15.00 wib.

Kartika ditangkap karena telah menyuruh LA (15) seorang anak perempuan, untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya berhubungan badan di penginapan “Doa Ibu” dengan kesepakatan pembayaran Rp.400.000, sedangkan bagian Kartika Rp.100.000.

Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK ketika dikonfirmasi pada hari Minggu (25/06/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.

” Tersangka kami tangkap saat berada di penginapan Doa Ibu Kayuara saat mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang,”jelasnya

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp. 600.000.000,urainya.

Terpisah Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan “Doa Ibu”, atas informasi itu pihaknya bersama tim unit PPA polres Muba langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan Kartika dan langsung diminta menunjukan dimana korban melayani seorang pria hidung belang, yang kemudian dikerahui di kamar nomor 5A.

Saat pemeriksaan di kamar 5A, ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.

Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan Kartika langsung dibawa ke polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya, terang Rusdi.

Berdasarkan pengakuan Kartika, ia sudah 20 kali menyuruh korban melayani laki-laki untuk berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp.400.000, sesuai kesepakatan,terangnya (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Herman Deru Ajak Muslimat NU Terus Rekatkan Silaturahmi dan Pertahankan Sumsel Zero Conflict

Next

Pemkab Muba Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Babat Toman

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme