Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Satu Keluarga di Kelurahan Balai Agung Sekayu Ini Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

By admin
11:02 - 16/11/2023 1 Min Read
0

MUSI BANYUASIN.-  Prilaku Sobirin (40) warga kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini sangatlah buruk dan jauh dari teladan.

Betapa tidak, bukannya membimbing istrinya Eva (36) dan anaknya Andre (21) kejalan yang baik dan benar, malah menjadikan mereka satu keluarga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Hal ini diketahui setelah polisi dari satuan reserse narkoba polres Muba Selasa (14/11/2023) sekira pukul 20.30 wib menciduk ke tiganya di rumah mereka Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu atas kepemilikan 4 paket atau 1,05 gram diduga narkotika jenis sabu.

” Terungkapnya kasus ini adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah terduga pelaku Sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba, yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya, dan kami lakukan penggerebegan serta pemeriksaan di rumah terduga pelaku, Alhasil ditemukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dilemari pakaian,”kata Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK MSi. melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH. MH. saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023)

Dikatakan Heri, keterlibatan ke tiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Hendre dalam tindak pidana narkotika ini adalah saling bergantian menyimpan dan melayani pembelinya.

“Ke tiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan pasal yang dikenakan adalah primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” tambah Heri . (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Turunkan Angka Stunting, Pj Gubernur Agus Fatoni Serukan BKKBN Sumsel Sinergi Dengan Dinas Terkait

Next

Usai Dilantik Pj Wako Elman Gelar Syukuran, Ajak Semya Pihak Sama-Sama Bangun Prabumulih

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme