Syarat Kepemilikan Inventaris Senjata, Pejabat Utama dan Perwira Polres Muba Ikuti Ujian Menembak
MUSI BANYUASIN.- Tidak semua anggota polri dipercaya memperoleh inventaris senjata api dinas. Hal ini didasari kepentingan dan kecakapan yang bersangkutan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhinya, selain lulus psikotes, juga harus cakap dalam hal penggunaan senjata api maupun perawatannya.
Sebagaimana halnya yang dilakukan polres Muba pada Selasa (19/03/2024), seluruh pejabat utama dan perwira polres Muba mengikuti ujian menembak senjata api Laras pendek ada yang jenis revolver ada juga jenis Pistol HS, yang dilaksanakan di Lapangan menembak Wicaksana Laghawa Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin.
” Ujian menembak ini untuk melihat sampai sejauh mana kemampuan menembak personil, dan merupakan syarat diterbitkannya kartu SIMSA (Surat izin menggunakan dan membawa senjata api) sebagai kartu untuk pemegang senjata api dinas,”kata Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK MSi. Melalui Kabag Logistik Kompol Eko Susanto SH selaku koordinator kegiatan
Untuk waktu kegiatan sambung Eko, selama 6 hari terhitung dari 19 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 Maret 2024. ” Yang diujikan adalah menembak dengan menggunakan senjata api Laras pendek, baik jenis revolver maupun pistol HS dengan jarak 20 meter dan 15 meter, untuk hari ini jadwal Pejabat utama, perwira polres Muba dan para Kapolsek jajaran, dan untuk berikutnya para Bintara baik yang bertugas di polres maupun Polsek,” ujarnya.
Masih kata Eko, agar dapat dikategorikan memenuhi syarat, para personil diwajibkan mendapatkan nilai minimal 120 dan bagi yang kurang dianggap tidak lulus dan apabila personil tersebut menegang senjata api dinas, maka ditarik untuk sementara, hingga yang bersangkutan memenuhi syarat,tambah Eko. (Firman).