
MUBA- Terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 setelah adanya temuan kasus ganguan ginjal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia, Personil Polsek Kota Sekayu melakukan pemantauan dan himbauan ke beberapa apotek, Klinik hingga toko obat-obatan dalam wilayah kota Sekayu, Jum’at (21/10/22) siang.
Pemantauan dan himbauan tersebut dilakukan guna memastikan tidak adanya apotik yang menjual obat sirup anak.
” Kita memberikan himbauan kepada beberapa apotek agar tidak menjual ke lima obat sirup untuk anak-anak berupa Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops”.kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Sekayu Iptu Muhammad Kurniawan Azhar
Menurut Kapolsek Sekayu pemantauan dan himbauan ke apotik yang dilakukan pihaknya merupakan kegiatan preventif/pencegahan tindak lanjut surat edaran kemenkes, tentang beberapa obat yang dilarang untuk di edarkan kembali,jadi ini sifat nya himbauan sekaligus mengingatkan kepada klinik dan apotek di wilayah keluang, jelas Kurniawan singkat,(Firman).