Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

Muara Enim

Wujudkan Keterbukaan dan Pengelolaan Informasi Publik, Pemkab Muara Enim Gelar Bimtek Bagi Pejabat PPID

By admin
9:21 - 06/10/2022 2 Min Read
0
MUARA ENIM– Guna mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dalam pengelolaan Informarsi dan Dokumentasi, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muara Enim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, Kamis (06/10) di Aula Bina Desa Dinas Pemdes Muara Enim.
Dalam Sambutannya, Kadis Kominfo Kabupten Muara Enim Ardian Arifanardi yang hadir bersama Kadis Pemdes Rusdi Hairullah menuturkan, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini kelembagaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 157/KPTS/KOMINFO/2022 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Muara Enim Tahun 2022. Pemahaman mengenai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) untuk melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat.
“Seperti yang diamanatkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat, siapapun, dimanapun dan kapanpun. Untuk itu, Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik perlu dilakukan untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik,”kata Ardian.
Oleh karenanya, Ardian menghimbau kepada para peserta pasca pertemuan ini agar dapat memanfaatkan secara optimal apa yang telah diperoleh di unit kerja masing-masing, dan pada akhirnya ini merupakan salah satu upaya bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik,pungkas Ardian.
Hadir selaku narasumber Azim Baidillah dari Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Hibza Meiridha Badar selaku Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Resmikan Desa Defenitif Toman Baru, Pj Bupati Apriyadi Minta Perangkat Desa Toman Baru Optimal Dalam Pelayanan

Next

Dibangun Secara Swadaya, Gubernur Herman Deru Yakini Pasar Sentul Permai Desa Betung Barat Jadi Pusat Ekonomi Warga 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme