Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Ditangkap Polisi, Muhardiansah Akui Curi Sepeda Motor Verza Milik Bambang

By admin
8:48 - 19/05/2024 2 Min Read
0

MUBA, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa (Sandes) berhasil ungkap kasus curian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan Warga, Jum’at (17/05/24).

Menindaklanjuti laporan Polisi No : LP / B – 08 /V/2024/SPKT/ POLSEK SANDES/POLRES MUBA/ POLDA SUMSEL,Tgl 11 Mei 2024. Pasal 362 KUHP pidana, Minggu, 05 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib Dusun VI Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan telah terjadi tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh pelaku
yang belum diketahui identitasnya, terhadap korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor Honda Verza BG 2939 BAR warna hitam dengan nomor rangka : MH1KC02191K100395 dan Nomor mesin : KC02E-1099867 AN. YULIANA pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa Polres Muba.

Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, anggota Reskrim Polsek yang mendapat informasi dari masyarakat dengan keberadaan pelaku, IPTU NIRWAN HARYADI, S.H Kapolsek Sanga Desa memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DOHAN YOANDA PRIMA, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, yang kemudian Anggota Reskrim Polsek Sanga Desa langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Muhardiansa dengan barang bukti 1 Unit sepeda Motor Honda Verza BG 2939 BAR warna hitam dengan Nomor rangka : MH1KC02191K100395 dan Nomor mesin : KC02E-1099867 AN. YULIANA selanjutnya pelaku dan barang buktinya berhasil diamankan lalu dibawah ke Polsek Sanga Desa Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Muhardiansa pelaku mengakui perbuatannya bahwa iya telah mencuri sepeda motor Honda Verza BG 2939 BAR warna hitam dengan nomor rangka : MH1KC02191K100395 dan Nomor mesin : KC02E-1099867, milik korban BAMBANG IRAWAN Bin PAHRI di Dusun VI Desa Keban I Sanga Desa.(Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Progres Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Capai 88 Persen

Next

Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu, DLH Muba Ajak Para Pedagang Jaga Kebersihan 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme