MUBA.- Sebanyak 12 paket atau 9,36 gram diduga narkotika jenis Shabu berhasil ditemukan oleh personil Satres Narkoba polres Muba saat melakukan pemeriksaan di rumah Amirudin (43) di desa Lubuk Buah kecamatan Batanghari Leko, Kamis (13/07/2023).

Barang tersebut ditemukan disaku celana Amirudin yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan diakui sebagai miliknya.

“Saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka, mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 12 paket yang disimpan disaku celananya,”kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK.SH.MH. melalui kasat Narkoba AKP Heri SH.MH.

Pengungkapan ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di desa Lubuk Buah kecamatan Batanghari Leko.

” Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,”terangnya.(Firman).

Artikulli paraprakPermudah Pelayanan Masyarakat, Pemkab Muara Enim Hadirkan Mall Pelayanan Publik
Artikulli tjetërProvinsi Sumsel Pertama di Luar Pulau Jawa  Memiliki Pergub Tentang Lisensi Arsitek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini