Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Pali

Ini Besaran Zakat Fitrah Di PALI Jika Menggunakan Uang

By admin
4:52 - 20/03/2024 1 Min Read
0

PALI,   Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kabupaten PALI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Daerah Muhammadiyah kabupaten PALI, menetapkan besaran rupiah zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah yaitu sebesar Rp 35 ribu per jiwa.

Rapat penetapan standar minimal uang pengganti beras itu berlangsung di kantor Kemenag Kabupaten PALI, Selasa (19/3/2024).

Adapun Pemerintah Kabupaten PALI diwakili oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda PALI.

Kakan Kemenag PALI, Dr. H. Deni Priansyah mengatakan standar minimal uang pengganti beras itu ditetapkan setelah melihat harga beras di Pasaran.

Kalau untuk bayar zakat fitrah dengan beras tentu tidak berubah, yakni 2,5 kg per jiwa. Sementara jika bayar dalam bentuk rupiah maka sebesar Rp 35 ribu per jiwa.

“Untuk proses pembayaran zakat fitrah, bisa melalui BAZNAS PALI atau melalui amilin di setiap Masjid. Sementara yang menerima zakat fitrah itu ada delapan golongan, namun diprioritaskan fakir dan miskin,” jelas Deni Priansyah.

Untuk pembayaran fidyah bagi umat Muslim sebesar Rp 35 ribu per hari. Bayar fidyah merupakan pengganti atau penebus bagi muslim yang tidak mampu berpuasa.

“Dengan penetapan yang telah dilakukan, kami mengingatkan agar kaum muslim tidak lupa untuk membayar zakat fitrah. Karena zakat fitrah merupakan Rukun Islam, dan wajib bagi setiap muslim yang bernyawa. Termasuk bayi yang baru lahir pun,” tutupnya. (Jeksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Warga Kecamatan Tanjung Agung Antusias Serbu Pasar Murah Yang Diselenggarakan Disperindag

Next

Pemdes Suka Damai Akan Salurkan BLT Dana Desa Dalam Waktu Dekat, Ini Jumlah Warga Penerima

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme