Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Jadikan Rumahnya Sebagai Tempat Transaksi Narkoba, Suzanti Seorang IRT Warga Bailangu Ini Diciduk Polisi

By admin
6:57 - 12/06/2023 1 Min Read
0

MUBA.- Pengedar narkoba tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki, tetapi kaum wanita pun tidak menutup kemungkinan melakukan hal yang sama.

Sebagaimana yang terjadi pada Suzanti (49) seorang ibu rumah tangga, warga desa Bailangu Kecamatan Sekayu, pada Selasa (06/06/2023) sekira pukul 17.30 wib, diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Muba atas kepemilikan 2 paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram.

Barang tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku, Alhasil petugas menemukan barang tersebut yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasatres Narkoba AKP. Heri SH.MH ketika dibincangi Senin (12/06/2023), mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba yang pelakunya adalah seorang wanita.

Berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan kalau di rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, setelah dilakukan pengintaian informasi tersebut ternyata benar.

” Kami tidak pandang bulu, siapapun pelaku tindak pidana narkoba, baik laki-laki atau wanita, tetap akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa dari dampak bahaya Narkoba,”tegas Heri

Untuk Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah.tambahnya. (Firman)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pimpin Upacara di SMA Negeri 1, Pj Bupati Apriyadi Ingatkan Para Siswa Agar Tidak Tawuran dan Jauhi Narkoba

Next

Pj Bupati Apriyadi Lantik dan Rotasi 172 Pejabat Pemkab Muba

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme