Sekayu, Humas DPRD – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Dengar Pendapat tentang Proses Pembebasan Kebun Plasma Warga Extransmigrasi yang berada dalam Kawasan hutan di ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (26/07/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin dihadiri Sekretaris Komisi II DPRD Edi Pramono, Anggota Komisi II DPRD, Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi UKM, DPMPTSP, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Camat Batanghari Leko, PT. MBI, Kades Loka Jaya (SP1) Kec. Keluang, Kades Bukit Selabu (SP2) Kec. Batanghari Leko, Kades Bukit Sejahtera (SP3) Kec. Batanghari Leko, Kades Bukit Pangkuasan (SP4) Kec. Batanghari Leko, KUD Tri Tunggal Karya (SP2) Kec. Batanghari Leko, KUD Panca Karya Jaya (SP3) Kec. Batanghari Leko, KUD Karya Gatra (SP1) Kec. Keluang, KUD Tunas Karya Maju (SP4) Kec. Batanghari Leko, UPTD KPH Meranti dan Lainnya.

Rapat tersebut membahas tentang Mekanisme Proses Pembebasan Kebun Plasma Warga Extransmigrasi yang berada dalam Kawasan hutan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.(Firman/ADV)

Artikulli paraprakKomisi IV DPRD Muba Tanggapi Permasalahan Pengusulan Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Tahun 2023
Artikulli tjetΓ«rWujudkan Rasa Syukur, Warga Bulang Gelar Sedekah AdatΒ 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini