PALI– Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar bimbingan teknis sistem pengelolan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi dan pengaduan Online rakyat (LAPOR), Selasa 20 Februari 2024

Kegiatan Tersebut dibuka langsung Oleh Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM diwakili sekretaris daerah Kartika Yanti ,SH.MH bersama Ombudsman dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Selatan

” Kita berharap aplikasi ini dapat berjalan di kabupaten PALI, sehingga pengaduan dan laporan masyarakat dapat diatasi dan ditanggapi sekaligus dapat dijadikan dasar untuk kinerja lebih baik kedepan ” Ujar Sekda PALI membuka kegiatan bimtek

Usai dibuka Oleh Sekda PALI dilanjutkan pemaparan bimtek Diskominfo Provinsi Sumsel yang disampaikan Oleh Amrullah S ,STP M S.i

Dalam paparannya Amrullah menjelaskan manfaat aplikasi secara umum dan terintergrasi. Selanjutnya terkait laporan pengaduan masayarakat, contoh kecil saja kalau masyarakat melapor suatu permasalahan tentu si pelapor menunggu respon tanggapan dari penerima laporan. Nah apabila satu, dua dan tiga laporan tidak di respon, tentu masyarakat tidak percaya lagi atas kinerja pemerintah maupun yang bersangkutan.

Ditambahkan Amrullah, Sistem laporan ini apabila tidak ditanggapi selama 1 bulan, maka akan otomatis diambil alih ombusman

” Aplikasi ini banyak manfaat kedepan, bisa membangun sistem peyanan publik yang transparan ,pendekatan kepada masyarakat dan bisa menampung aspirasi masyarakat secara langsung ”jelas Amrullah

” Melalui Sistem ini, apabila laporan direspon tentu masyarakat merasa lebih dihargai,”timpalnya

Pengaduan ini juga dapat dilakukan untuk program pemerintah kedepan ,juga dapat meningkatkan kwalitas pelayanan

Hendrico Dari Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan dan MALADMINSTRASI Provinsi Sumsel memjelasakan manfaat fungsi dan tugas ombudsman adalah lembaga negera yang diberikan kewenangan mengawasi berjalanannyan pelayanan publik

” Pemerintah Daerah ,Provinsi maupun Pusat itu menjadi pengawasan Ombusman dan Juga Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ” Terang Hendrico

Di Sebutkannya, Pelayanan yang dapat dilaporkan langsung oleh masyarakat yaitu ,Pengaduan atau pelayanan yang sifatnya berlarut -larut serta adanya Permintaan Mal administrasi ,Sebut Hendrico Ombusman Provinsi Bidang Pencegahan dam Mal Administrasi tersebut telah di sampaikan, pungkasnya.(jeksi)

Artikulli paraprakGencar Bedah Rumah Warga, Pemkot Prabumulih Nyatakan Desa Muara Sungai Bebas RTLH
Artikulli tjetërTak Berkutik Saat Disergap Polisi, Dari Tangan Hardi Warga Tanjung Dalam Keluang Ini Didapati 80 Paket Shabu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini