Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Sempat Buron, Tinok Akhirnya Berhasil Diringkus Tim Reskrim Polsek Sekayu di Sawah. Ini Kasusnya

By admin
5:32 - 07/06/2023 2 Min Read
0

MUBA.- Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian, Tinok (28) warga Soak Baru kecamatan Sekayu akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu, di sawah belakang kantor lurah Soak Baru, Sekayu, Selasa (06/06/2023)

Tinok ditangkap karena diduga keras terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat Street warna hitam abu-abu nomor polisi BG 5409 BAU milik korban Arida (43) warga Balai Agung kecamatan Sekayu, pada Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, saat diparkirkan didepan bedeng Bik Ros kelurahan Soak Baru Sekayu.

Dua orang rekan Tinok lainnya Ardi dan DW warga Mangun Jaya kecamatan Babat Toman, yang  terlibat dalam peristiwa curanmor sudah ditangkap lebih dulu dan sekarang dalam proses penyidikan Polsek Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dikonfirmasi pada hari Rabu (07/06/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Alhamdulillah, semua tersangka curanmor dengan korban Arida, baik sebagai pelaku pencurian maupun sebagai penadah sudah berhasil kami tangkap semua, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan,”kata Kapolres Muba AKBP. Siswandi SIK SH.MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi, Rabu (07/06/2023)

Adapun pasal yang disangkakan untuk pelaku adalah pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

” Kita himbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sekayu, mengingat akhir-akhir ini marak kasus curanmor, agar pemilik kendaraan lebih waspada dan teliti lagi dalam hal pengamanan kendaraannya,”himbaunya

Selain itu ia mengharapkan kerjasama masyarakat untuk sama-sama perduli menjaga kondusifitas lingkungannya, serta mau memberikan informasi kepada pihak berwajib jika ditemukan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya.

” Insya Allah kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,”ucap Suven. (Firman)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Apriyadi Sisir Pelosok Muba, Beri Bantuan Mobil Ambulans Untuk Warga Plakat Tinggi

Next

Kukuhkan  Kepala BPS  Provinsi Sumsel, Herman Deru: Data Akurat BPS Jadi Navigasi Pemerintah Dalam Menentukan Arah Kebijakan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme