MUBA.- Winda (27) warga dusun Dalam kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu diamankan unit Reskrim Sekayu saat berada dirumah orang tuanya atas kasus penganiayaan terhadap korban Romaita (37) warga kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Rabu, (22/07/2023)

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Jum’at (13/01/2023) saat keduanya bertemu di warung pecel lele di kelurahan Balai Agung, yang akibat penganiayaan tersebut Romaita menderita luka robek dibagian kepala dan punggung karena dipukul dengan menggunakan pukul besi.

” Tersangka kami tangkap saat diketahui keberadaannya ada di rumah orang tuanya, setelah sebelumnya sejak kejadian penganiayaan bulan Januari 2023, tersangka sempat menghilang,”kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK.SH.MH melalui Kapolsek Sekayu, AKP. Suvenfri SH, Kamis (13/07/2023)

Dijelaskan Suvenfri penyebab kejadian lantaran tersangka yang merupakan bandar arisan tidak bisa membayar uang arisan kepada korban yang sudah mendapat giliran menerima arisan tersebut.

” Saat keduanya bertemu di warung pecel lele, korban kesal karena tersangka tidak mau membayar uang arisannya, sehingga korban menampar wajah tersangka, yang kemudian membuat tersangka emosi lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya, dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung,”jelasnya.

” Atas pe4buatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,”timpal Suvenfri. (Firman).

Artikulli paraprak486 P3K Guru Formasi Tahun 2022 di Pemkab PALI Dilantik dan Diambil Sumpah
Artikulli tjetërRatusan Ibu-Ibu di PALI Diberi Pengetahuan Cara Cegah Stunting Pada Anak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini