MUARA ENIM— Pemerintah Kabupaten Muara Enim menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 123 hari, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Tiga kecamatan yang memiliki lahan gambut, yakni Sungai Rotan, Gelumbang, dan Muara Belida, menjadi fokus utama pengawasan karena potensi kebakaran dinilai sangat tinggi.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., usai mengikuti apel kesiapsiagaan nasional penanggulangan Karhutla yang dipimpin Menko Polkam RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago di Palembang, Rabu (6/5).

Didampingi Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Muara Enim, Abdulrozieq Putra, S.T., Wabup menyampaikan penetapan status siaga darurat dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau panjang. Ia menegaskan lahan gambut dan organik di wilayah tersebut sangat rentan terbakar, terlebih dengan kedekatan lokasi pertambangan yang menambah risiko.

Selain lahan gambut, wilayah dengan lahan mineral juga masuk kategori rawan Karhutla. Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Kelekar, dan Lembak disebut sebagai daerah yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurut Wabup, pengawasan di kecamatan-kecamatan tersebut akan diperkuat melalui patroli terpadu dan posko siaga. Selain itu, dirinya menegaskan komitmen Pemkab. Muara Enim untuk mengoptimalkan peralatan pemadam yang telah disiapkan BPBD bersama TNI, Polri, dan masyarakat peduli api.

Ia menyebut koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pencegahan. Wabup juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Dengan langkah antisipasi yang terstruktur, Pemkab. Muara Enim berharap potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin sehingga masyarakat terlindungi dari ancaman kabut asap serta terjaganya keberlangsungan aktivitas ekonomi dan lingkungan hidup di Kabupaten Muara Enim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini