Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Kedapatan Bawa Sajam, Yadi Yansah Diamankan Tim Gabungan

By admin
10:29 - 02/04/2023 1 Min Read
0

SEKAYU–Berlokasi di taman water front Balai Agung, Tim gabungan berhasil mengamankan Yadi yansah (37), warga Balai Agung lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah pisau di pinggangnya, Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 22.30 WIB

Pelaku diamankan oleh tim gabungan Polri, TNI dan Pol PP yang sedang melaksanakan patroli bersama setelah gerak geriknya terlihat mencurigakan, sehingga dilakukan penggeledahan di terhadap pelaku. Dan benar saja saat digeledah tim menemukan sajam terselip dipinggangnya.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam ditempat umum bukan karena profesinya.

Pelaku diserahkan oleh tim gabungan Polri, TNI dan Pol-PP yang sedang melaksanakan patroli malam bersama di taman Water front Balai Agung Kecamatan Sekayu.

” Untuk pelaku saat ini dilakukan penahanan di rumah tahan Polsek Sekayu guna proses penyidikan atas perkaranya, “benernya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat(1) undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena telah disangka membawa senjata tajam atau senjata penikam ditempat umum bukan karena kaitan dengan pekerjaannya atau bukan merupakan senjata pusaka dan ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. urai Venfri.(Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkab Muba Alokasikan Rp.5,3 Miliar Untuk THR Tenaga Honerer, Tiap Orang Dapat Rp.500 Ribu

Next

Inovatif, Siswi SMK di Muba Ini Olah Buah Kelapa Sawit Jadi Selai dan Dodol

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme