MUARA ENIM — Terkait proses pemilihan calon wakil bupati Muara Enim untuk mengisi kekosongan kursi orang nomor dua di Bumi Serasan Sekundang, Ketua DPC Hanura Kabupaten Muara Enim Zulharman berpendapat, tetap bisa dilanjutkan mengingat hal ini merupakan ranahnya DPRD dan partai pengusung yang berhak mengajukan dua nama.
Menurut Zulharman, pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2 perubahan kedua atau UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) nama calon wakil gubernur, wakil bupati atau walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
” Untuk Kabupaten Muara Enim melalui Bupati. Bupati disini dalam kamus besar bahasa indonesia adalah jabatan dalam pemerintahan, baik itu defenitip, Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas(Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh),”jelasnya.
Terkait frasa “melalui” menurut Zulharman, Mahkamah Agung (MA) telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam pasal 176 UU Pilkada.
” Menurut MA, frasa tersebut seharusnya dimaknai bupati hanya meneruskan dua nama calon wabup ke DPRD. Apa bila bupati tidak mengusulkan, maka DPRD tetap melakukan Sidang Paripurna,” terangnya.
Ditambahkannya, pada UU lama yakni uu nomor 12 tahun 2008 perubahan ke tiga atas UU nomor 32 tahun 2004 pada pasal 108 ayat 2 berbunyi kepala daerah sebagaimana pada ayat 1 mengusulkan 2 calon wakil kepala daerah ke pada DPRD untuk dipilih.
” Dalam pasal ini jelas ini menjadi kewenangan mutlak bupati, artinya partai pengusung entah berapa banyak partai pengusung mengusulkan nama calon wakil bupati, ke bupati, maka bupati lah yang berhak memilih 2 nama untuk di ajukan ke dprd untuk dipilih,” paparnya.
Menurut Zulharman Lagi, kesepakatan partai pengusung sangat krusial terkait pemlihan wakil bupati Muara Enim.
” Jika tak ada kesepakatan antara partai pengusung untuk mengusulkan dua nama, maka tak ada proses pemilihan cawabup Muara Enim,” ujarnya.
Namun dia yakin, partai pengusung tidak akan mendahulukan ego, karena kepentingan rakyat tentu diutamakan.
” Dengan adanya kesepakatan antar partai pengusung, tentu masyarakat Kabupaten Muara Enim akan ada kepastian dan lebih nyaman,” tutupnya.
Hal berbeda Dikatakan Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD). Ditemui usai meresmikan Irigasi Persawahan Tenaga Listrik Solar di Desa Tanjung Raja Kec Muara Enim Herman Deru mengatakan, jika terjadi kekosongan bupati, prosesnya adalah partai pengusung bersatu untuk mengusulkan dua orang untuk diajukan ke bupati definitif.
” Saya garis bawahi, dua nama tersebut diusulkan ke bupati definitif. Setelah itu bupati definitif menerima dua nama, baru diberikan ke DPRD. DPRD lah akan memilih satu diantara dua nama yang diusulkan,” jelas HD di Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim, Selasa (2/3/2021).
Artinya, kata Herman Deru, tanpa ada bupati definitif maka pilbup tidak boleh
dilaksanakan. ” Pada proses pilwabup untuk sementara ini, sebelum ada bupati definitif, prosesnya terhenti,” terang HD.